Selain itu, A juga berpotensi dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keresahan publik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Membuat laporan palsu bukan hanya tindakan tidak bertanggung jawab, tapi juga bisa memicu kekacauan. Kami tidak akan segan menindak tegas pelanggaran seperti ini,” tegas AKP Nova.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menjauhi praktik judi, termasuk yang berbasis daring, karena dapat menimbulkan kerugian besar secara finansial maupun hukum.
Baca Juga:Polres Kuningan Peringati Hari Bhayangkara ke-79 dengan Upacara dan SyukuranKreasi Kuliner Wartawan Meriahkan Hari Bhayangkara, Kapolres: Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Hingga kini, Polres Kuningan masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan status hukum A secara resmi dan langkah lanjutan yang akan diambil.