Rekayasa Jadi Korban Begal Demi Tutupi Utang Judi, Pria Asal Bandung Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial A (30), warga asal Bandung, kini berurusan dengan hukum setelah membuat laporan palsu.
AKP Nova Bhayangkara, Kasat Reskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025) didampingi AKP Mugiyono selaku Kasi Humas dan IPDA Apan Supandi, Kanit Reskrim Polsek Cilimus.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Seorang pria berinisial A (30), warga asal Bandung, kini berurusan dengan hukum setelah mengajukan laporan palsu terkait perampasan yang diduga terjadi di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Dalam laporan awalnya yang disampaikan ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6/2025), A mengklaim menjadi korban begal oleh dua pelaku tak dikenal yang bersenjatakan cerulit.

Pelapor menyebut telah kehilangan uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan surat-surat kendaraan setelah diserang hingga mengalami luka di bagian pelipis.

Baca Juga:Polres Kuningan Peringati Hari Bhayangkara ke-79 dengan Upacara dan SyukuranKreasi Kuliner Wartawan Meriahkan Hari Bhayangkara, Kapolres: Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

“Pelapor mengatakan dirinya dibuntuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat. Mereka disebut menarik tas selempangnya, menendang, dan memukul dengan batu hingga menyebabkan luka,” terang AKP Nova Bhayangkara, Kasat Reskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).

Saat memberikan keterangan, Kasat Reskrim didampingi AKP Mugiyono selaku Kasi Humas dan Ipda Apan Supandi, Kanit Reskrim Polsek Cilimus.

Namun, hasil penyelidikan dari Unit Reskrim Polsek Cilimus yang bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan.

Keterangan A tidak selaras dengan kesaksian orang-orang di sekitar, termasuk atasan di tempat kerjanya.

Dari pengakuan kepala kandang ternak tempat A bekerja, diketahui bahwa uang yang dibawa A sebenarnya adalah pinjaman gaji yang seharusnya diambil melalui agen BRILink.

Setelah dicek lebih lanjut, tidak ditemukan bukti adanya transaksi penarikan dana dari agen BRILink tersebut.

Kecurigaan penyidik semakin kuat, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan tambahan. Dalam interogasi lanjutan, A mengaku bahwa cerita begal itu hanyalah hasil rekayasa.

Baca Juga:Trias Andriana Unggul Telak, Resmi Nahkodai KONI Kuningan 2025–2029KPK Segera Roadshow ke Kuningan, Abdul Haris: Bagus untuk Edukasi Pencegahan Korupsi

Kebenarannya, ia mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama dan tidak pernah mengalami tindak kekerasan atau perampokan.

Motif utama di balik aksi bohong tersebut adalah tekanan utang yang menumpuk akibat kecanduan judi online.

“Ia menggunakan uang pinjaman dari atasannya untuk berjudi, namun semuanya habis. Takut ditagih, ia pun membuat skenario seolah menjadi korban kejahatan,” ungkap AKP Nova.

Kini, pihak kepolisian tengah mempertimbangkan pasal hukum yang dapat dikenakan kepada A. Salah satunya adalah Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal empat tahun.

0 Komentar