N mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial E, yang kini juga tengah diburu oleh aparat kepolisian.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kuningan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Baca Juga:Ribuan Pelari Ramaikan Bhayangkara Linggar Run 2025, Kuningan Jadi Sorotan NusantaraPerpisahan Sang Tembok Pertahanan: Victor Igbonefo Akhiri Kebersamaan dengan Persib
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tandasnya.