Identitas Pelaku Tabrak Lari di Kuningan Terungkap Lewat CCTV Minimarket, Ditangkap di Sukabumi

Pelaku tabrak lari ditangkap.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, insiden maut tersebut terjadi pada 8 Mei 2025 dan melibatkan sebuah sepeda motor yang ditabrak oleh mobil Suzuki APV yang dikendarai oleh pelaku.
0 Komentar

“Ada indikasi kuat bahwa pelaku mencoba menghilangkan jejak barang bukti, baik dengan menghapus stiker maupun memperbaiki kerusakan. Ini menunjukkan niat pelaku untuk menghindari proses hukum,” ungkap AKP Pandu dengan tegas.

Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

0 Komentar