“Ada indikasi kuat bahwa pelaku mencoba menghilangkan jejak barang bukti, baik dengan menghapus stiker maupun memperbaiki kerusakan. Ini menunjukkan niat pelaku untuk menghindari proses hukum,” ungkap AKP Pandu dengan tegas.
Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.