KLIKKUNINGAN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dengan nilai yang cukup fantastis.
Tak hanya uang palsu rupiah senilai Rp52,6 juta yang disita, tetapi juga ribuan lembar uang asing palsu asal Brasil yang jika dikonversi ke rupiah mencapai angka miliaran.
Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi terpisah di wilayah Kuningan, petugas berhasil meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Baca Juga:Identitas Pelaku Tabrak Lari di Kuningan Terungkap Lewat CCTV Minimarket, Ditangkap di SukabumiBaznas Kuningan Salurkan Bantuan Rp 540 Juta untuk Guru Ngaji dan Takmir Masjid
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi oleh Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (22/5) bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana.
“Mendapat laporan tersebut, tim dari Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AK (47) asal Karawang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam tas yang dibawanya,” ungkap Kapolres.
Hasil interogasi terhadap AK mengarah pada tiga nama lain yang juga diduga terlibat, yakni WS (47) dan HM (45) yang berasal dari Bogor, serta MS (40) dari Tangerang. Ketiganya akhirnya diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus.
Dari penggerebekan tersebut, selain uang palsu dalam pecahan rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu Brasil dengan nominal 5.000 per lembar.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan mencakup satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit telepon genggam, dua tas, satu dompet, dan sebuah senter UV yang diduga digunakan untuk memverifikasi keaslian uang.
Menurut keterangan polisi, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi kriminal ini.
AK diduga bertindak sebagai penyimpan sekaligus pengedar uang palsu, MS berperan sebagai perantara, sementara WS dan HM berfungsi sebagai pembeli dan penyimpan.
Baca Juga:Uus Yusuf Usulkan Nama H. Aang Hamid Suganda Diabadikan Jadi Nama Jalan di KuninganSosialisasi Perda Ekonomi Kreatif Terus Digalakkan, Toto Suharto Dorong UMKM Naik Level
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang bisa mencapai Rp50 miliar.