Ia menambahkan bahwa koperasi juga dapat menjadi penyalur dana simpan pinjam berbasis kelompok, yang lebih aman dan terjangkau.
Jika koperasi desa dapat membeli langsung dari pabrik dan mendistribusikan ke pelaku usaha, maka keuntungannya akan kembali ke desa dan mendukung pembangunan lokal.
“Saya membayangkan sistem distribusi dari koperasi langsung ke masyarakat. Keuntungan bisa digunakan untuk membangun desa,” katanya.
Baca Juga:Penyesuaian Tarif Air PAM Kuningan, Uha Juhana: Langkah Strategis untuk Perluasan Akses Air BersihMulai Juni 2025, PAM Tirta Kamuning Terapkan Tarif Baru: Ini Alasan dan Rinciannya
Toto menyarankan agar koperasi segera mengurus badan hukum agar bisa mendapatkan pembinaan langsung dari instansi terkait.
“Perda ini tidak akan bermakna jika masyarakat tidak mengetahuinya. Regulasi yang baik adalah yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” tutupnya.