Penyesuaian Tarif Air PAM Kuningan, Uha Juhana: Langkah Strategis untuk Perluasan Akses Air Bersih

LSM Frontal kenaikan tarif air bersih.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana bilang Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Tirta Kamuning.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Tirta Kamuning.

Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat, sebuah dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi.

Meski ada pro dan kontra, pendekatan yang bijak dan rasional tetap diperlukan agar substansi kebijakan ini dapat dipahami dengan baik.

Baca Juga:Mulai Juni 2025, PAM Tirta Kamuning Terapkan Tarif Baru: Ini Alasan dan RinciannyaPertama di Ciayumajakuning, 35 Siswa SMP di Kuningan Ikuti Program Pendidikan Karakter Berbasis Semi Militer

Organisasi kemasyarakatan LSM Frontal turut menyoroti langkah ini. Uha Juhana, Ketua LSM Frontal Kuningan, menjelaskan bahwa kenaikan tarif serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyumas, umumnya berkisar di angka 10 persen.

Menurutnya, penyesuaian tarif air adalah konsekuensi dari meningkatnya beban operasional dan perubahan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Uha menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin mutu layanan dan memperluas distribusi air bersih ke masyarakat.

Ia menyebut bahwa peningkatan biaya produksi, distribusi, dan pemeliharaan jaringan air menuntut adanya penyesuaian tarif demi kelangsungan layanan yang optimal.

Dana tambahan dari penyesuaian ini rencananya akan digunakan untuk memperbaiki jaringan, menambah volume air, serta mengganti infrastruktur yang sudah tua.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak PDAM di Indonesia mengalami kesulitan karena tarif yang berlaku saat ini belum mencerminkan biaya produksi aktual.

Hal ini membuat operasional menjadi tidak efisien dan menyulitkan upaya ekspansi layanan, bahkan mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di sektor air minum.

Baca Juga:Prajurit Kodim Kuningan Gagalkan Upaya Curanmor Bersenjata di Padalarang, Ini Rangkaian KejadiannyaJelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kepuh Kuningan, Timun dan Tomat Naik Hargs

Terkait Kabupaten Kuningan, Uha menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilandasi oleh arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam tiga tahun terakhir, tarif untuk pelanggan rumah tangga domestik (Rp3.950/m³) belum mencapai batas minimal yang ditetapkan gubernur (Rp5.275/m³), bahkan masih di bawah biaya produksi menurut audit BPKP (Rp4.859,90/m³).

Dengan demikian, PDAM Tirta Kamuning melakukan penyesuaian sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Namun, kenaikan tarif untuk pelanggan rumah tangga—yang mencakup sekitar 93 persen dari total pelanggan—hanya sebesar Rp500 per meter kubik, atau sekitar Rp0,5 per liter.

0 Komentar