KLIKKUNINGAN.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan akan mulai menerapkan tarif baru air minum pada penggunaan bulan Juni 2025, yang akan ditagihkan pada bulan Juli.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kelayakan operasional perusahaan sekaligus implementasi dari berbagai regulasi terbaru.
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan keputusan dadakan.
Baca Juga:Pertama di Ciayumajakuning, 35 Siswa SMP di Kuningan Ikuti Program Pendidikan Karakter Berbasis Semi MiliterPrajurit Kodim Kuningan Gagalkan Upaya Curanmor Bersenjata di Padalarang, Ini Rangkaian Kejadiannya
Ia menyebut prosesnya telah direncanakan dengan matang, termasuk pelaksanaan sosialisasi secara bertahap kepada pelanggan.
“Kami sudah mempersiapkan penyesuaian tarif ini dalam rencana jangka panjang dan menyampaikannya kepada publik secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Penetapan tarif baru ini mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, khususnya Pasal 7A, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024.
Berdasarkan ketetapan tersebut, batas bawah tarif di Jawa Barat untuk tahun 2025 ditetapkan pada Rp5.275 per meter kubik, sedangkan batas atasnya Rp8.299 per meter kubik.
Sementara itu, hasil audit BPKP Jawa Barat tahun 2024 menunjukkan bahwa biaya produksi air di PAM Tirta Kamuning telah mencapai Rp4.859,90 per meter kubik.
Namun, tarif yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga Type B saat ini masih di angka Rp3.950 per meter kubik, sesuai Perbup Kuningan Nomor 26 Tahun 2022. Ketimpangan ini membuat operasional perusahaan menjadi kurang efisien.
Dr. Ukas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dirancang secara bertahap dan disesuaikan dengan kategori pelanggan serta tingkat konsumsi masing-masing.
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kepuh Kuningan, Timun dan Tomat Naik HargsKebakaran di Rumah Dinas PN Kuningan, Petugas Damkar Jinakkan Si Jago Merah
Untuk kategori Rumah Tangga Type B, kenaikan hanya sekitar Rp0,55 per liter, atau Rp5,5 per 10 liter—jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan manfaat peningkatan layanan yang akan diperoleh.
Dengan total sambungan pelanggan mencapai 55.600, sekitar 93 persen di antaranya adalah rumah tangga. Oleh sebab itu, pertimbangan sosial-ekonomi menjadi landasan penting dalam menentukan tarif yang baru.
Lebih lanjut, Dr. Ukas menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih di Kuningan, yang saat ini baru menjangkau sekitar 20 persen dari total penduduk.