Tindakan ini juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang struktur organisasi dan tugas Satpol PP.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menekan distribusi barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tutup Hendrayana.