KLIKKUNINGAN.COM – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali digencarkan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dalam operasi gabungan yang digelar selama dua hari pada Selasa dan Rabu, 7–8 Mei 2025, petugas berhasil menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di lima kecamatan.
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Subdenpom, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), serta Bagian Ekonomi Setda Kuningan.
Fokus razia menyasar kawasan Kadugede, Kuningan, Sindangagung, Ciawigebang, dan Lebakwangi.
Baca Juga:Prediksi Skor Persib Bandung vs Barito Putera di GBLA, Targetkan Kemenangan Manis Usai Kunci Gelar JuaraPersib Bandung Pastikan Gelar Juara Liga 1 2024-2025, Ini Jumlah Hadiah yang Dikantongi
Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, karena produk ilegal tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menyampaikan bahwa razia ditujukan pada toko-toko yang dicurigai menjual rokok tanpa cukai.
Ia menyebutkan, kegiatan ini mengacu pada Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 1995.
“Sejumlah toko di lima kecamatan ditemukan melakukan pelanggaran terkait distribusi rokok tanpa cukai,” ujar Hendrayana, Kamis, 8 Mei 2025.
Rincian hasil razia menunjukkan bahwa di Kecamatan Kadugede, satu toko kedapatan menyimpan 731 bungkus rokok ilegal, atau sekitar 14.620 batang.
Sementara di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, petugas menemukan 6 bungkus atau 130 batang rokok ilegal di Toko H.
Masih di Kecamatan Kuningan, Toko HK terbukti menyimpan 80 bungkus (1.600 batang), sedangkan di Toko F ditemukan 393 bungkus, atau 7.860 batang rokok tanpa cukai.
Baca Juga:PSG Lolos ke Final Liga Champions Usai Tundukkan Arsenal 2-1Bunda Ela Kunjungi Warga Sakit di Desa Cageur, Tawarkan Bantuan dan Harapan
Di Kecamatan Sindangagung, tidak ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan di salah satu toko. Namun, saat razia berlanjut ke Kecamatan Lebakwangi, petugas menemukan 523 bungkus atau sekitar 10.460 batang rokok ilegal di Toko A.
Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Ciawigebang, tepatnya di Toko AL, di mana aparat menyita 2.663 bungkus yang jika dihitung setara dengan 53.260 batang rokok tanpa cukai.
“Secara total, kami mengamankan 4.396 bungkus atau 87.920 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis selama dua hari operasi,” ungkap Hendrayana.
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menindak tegas pelanggaran cukai di wilayah Kuningan.