KLIKKUNINGAN.COM – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan di lingkungan kerja, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan menerapkan kebijakan baru.
Dimana: setiap pegawai yang absen dalam apel pagi tanpa alasan yang sah akan diberi tanggung jawab sebagai pemimpin apel pada hari berikutnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., ketika memimpin apel pagi yang berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, di halaman kantor dinas.
Baca Juga:Strategi Pemkab Kuningan, Maksimalkan Medsos SKPD demi Informasi Publik yang AkuratPertemuan Silaturahmi di Kuningan: Korban dan Mantan Teroris Bersatu Demi Perdamaian
Menurut Trisman, apel pagi merupakan kewajiban penting bagi seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, karena mencerminkan kedisiplinan serta kesiapan dalam melaksanakan tugas harian.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang yang terus memotivasi kehadiran pegawai dalam kegiatan rutin ini.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Sekdis dan para Kabid yang terus mendorong semangat pegawai untuk ikut apel pagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Udin Muhidin, SE., menyebutkan bahwa dari total 153 pegawai yang seharusnya hadir.
Sebagian memang tidak bisa mengikuti apel karena bertugas di bagian kebersihan pasar yang memiliki tanggung jawab langsung dan tidak bisa ditinggalkan.
“Untuk mereka, tentu kami maklumi,” jelasnya.
Namun, Udin menegaskan bahwa pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dipanggil dan diberikan sanksi berupa tugas memimpin apel. Ia menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan.
Apel pagi tersebut juga diikuti oleh jajaran pimpinan lainnya seperti Sekretaris Dinas Teti Sukmawati, SE., Kepala Bidang Perdagangan Asep Tomi Novian, SE..
Baca Juga:Keberangkatan Haji 2025: Kuningan Kirim 1.018 Jemaah Lewat Tiga Kloter BIJB KertajatiUniku Jalin Dua Kerja Sama Strategis dengan Politeknik Siber Cerdika Internasional dan e-QuaNik Agri Nusantara
Selanjutnya ada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dede Sutardi, S.IP., serta Alvin Fitranda, ST., M.Si., yang merangkap sebagai Kepala Bidang UMKM Perindustrian dan Plt. Kepala Bidang Koperasi.
Turut hadir pula Kepala UPTD Metrologi Legal Eris Rismayana, ST., MM., Kepala UPTD PLUT KUMKM Dayat, S.IP., serta para kepala sub bagian, sub koordinator, dan sekitar 120 pegawai lainnya yang berada di bawah naungan Diskopdagperin.