Akhir Penantian, Ijazah Eks Karyawan PT Panjunan Resmi Dikembalikan

Perusahan serahkan ijazah.
Eks pegawai PT Panjunan nampak gembira setelah menerima ijazah yang sempat ditahan pihak perusahaan selama bertahun-tahun. (Istimewa)
0 Komentar

Nuzul menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak. Ia juga menambahkan bahwa DPRD bersama Pemkab Kuningan akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

Komisi I, II, dan IV akan turut dilibatkan dalam pengawasan agar hak pekerja tidak lagi diabaikan.

“Kami sudah membuat rekomendasi tegas: ijazah harus dikembalikan dan diselesaikan di tingkat lokal. Tidak ada alasan logis untuk menahan dokumen tersebut setelah seseorang tidak lagi bekerja di perusahaan. Jika ijazah dibutuhkan saat masuk kerja, maka tidak patut disandera saat keluar,” jelas Nuzul, seraya meminta Disnakertrans untuk turut mengawasi proses tersebut.Dalam pernyataannya,

Baca Juga:Diskopdagperin Berlakukan Sanksi Baru: Pegawai Mangkir Apel Harus Pimpin Apel BerikutnyaStrategi Pemkab Kuningan, Maksimalkan Medsos SKPD demi Informasi Publik yang Akurat

Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan kegiatan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kuningan.

Namun ia menjelaskan bahwa pengawasan teknis ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Jika laporan dari pekerja bisa lebih cepat masuk, maka penanganannya juga akan lebih cepat. Kami akan perkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dudi menutup pernyataannya. (*)

0 Komentar