Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menekankan bahwa ke depannya pihaknya akan memperkuat pembinaan terhadap semua perusahaan di wilayahnya.
Namun ia juga menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan secara teknis merupakan kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
“Jika para pekerja melapor lebih awal, tentu penyelesaiannya juga akan lebih cepat. Ke depan, kami akan memperkuat pembinaan agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya menutup pernyataan.