DPRD Kuningan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penahanan Ijazah Eks Pegawai PT Panjunan

Penahanan ijazah eks pegawai perusahaan.
Dalam forum dengar pendapat yang diadakan di ruang sidang paripurna DPRD pada Jumat (2/5), tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan semua dokumen ijazah yang sebelumnya ditahan.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Persoalan penahanan ijazah yang menimpa sejumlah mantan karyawan PT Panjunan akhirnya mencapai penyelesaian.

Masalah ini mengemuka beberapa waktu lalu dan mendapat perhatian publik, namun kini telah mendapatkan solusi melalui mediasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kuningan.

Dalam forum dengar pendapat yang diadakan di ruang sidang paripurna DPRD pada Jumat (2/5), tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan semua dokumen ijazah yang sebelumnya ditahan.

Baca Juga:Anggota DPRD Fraksi PKB Segera Diganti, KPU Serahkan Dokumen PAW ke DPRD KuninganPemkab Kuningan Dorong Pemanfaatan Aset Publik untuk Komunitas Seni Budaya

Acara ini dihadiri oleh perwakilan eks pegawai, manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, serta pimpinan DPRD dan Komisi I, II, dan IV.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah perusahaan untuk mengembalikan ijazah merupakan bentuk itikad baik dan menjadi hadiah bermakna bagi para buruh, apalagi pertemuan berlangsung sehari setelah peringatan Hari Buruh Internasional.

“Kita perlu menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah, sektor bisnis, dan para pekerja. Kuningan butuh investasi, tapi hak pekerja harus tetap dijaga,” ujarnya.

Nuzul menambahkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Menurutnya, Komisi I, II, dan IV memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usaha tidak melanggar hak tenaga kerja.

“Rekomendasi kami sudah jelas—semua ijazah harus segera dikembalikan di wilayah Kuningan. Tidak boleh ada lagi toleransi. Jika ijazah diperlukan saat masuk kerja, tidak ada alasan untuk menahannya saat keluar,” tegasnya, sambil meminta Disnakertrans untuk mengawasi langsung proses pengembalian tersebut.

Menanggapi hal ini, Hendra selaku perwakilan dari HRD PT Panjunan, menyampaikan bahwa proses pengembalian ijazah akan dilakukan secara kolektif pada Selasa mendatang, usai waktu salat Dzuhur.

Sebelumnya, perusahaan berencana mengembalikannya secara bertahap selama tiga hari.

Baca Juga:Persebaya Surabaya Hadapi Tantangan dari Persik Kediri, Ini Strategi Paul MunsterPersib Bandung Gagal Kunci Gelar di Ternate, Harapan Juara Masih Terbuka Jika Persebaya Kalah dari Persik

“Awalnya kami ingin membagi prosesnya menjadi tiga hari berdasarkan divisi, yakni Senin hingga Rabu. Tapi setelah mendengar masukan dari Ketua DPRD, kami sepakat untuk melakukannya sekaligus pada hari Selasa siang,” jelas Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa bagi yang belum bisa hadir pada hari tersebut, dapat mengambil ijazah di hari berikutnya di gudang PT Panjunan yang berlokasi di daerah Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.

0 Komentar