Anggota DPRD Fraksi PKB Segera Diganti, KPU Serahkan Dokumen PAW ke DPRD Kuningan

PAW Anggota DPRD Kuningan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan dokumen terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan dokumen terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penyerahan dilakukan langsung oleh jajaran KPU kepada pimpinan DPRD Kuningan di Gedung DPRD, pada Jumat (2/5).

Berkas tersebut diterima oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy, didampingi oleh Wakil Ketua H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani, serta H Dwi Basyuni Natsir.

Baca Juga:Pemkab Kuningan Dorong Pemanfaatan Aset Publik untuk Komunitas Seni BudayaPersebaya Surabaya Hadapi Tantangan dari Persik Kediri, Ini Strategi Paul Munster

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan kelanjutan dari permintaan PAW yang diajukan DPRD sebelumnya.

“Begitu kami menerima surat dari DPRD mengenai permintaan PAW, kami langsung melakukan verifikasi. Termasuk mengunjungi kantor DPC PKB Kuningan untuk memastikan keabsahan data. Setelah proses verifikasi rampung, kami menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon pengganti dan menyusun dokumen berita acara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dokumen yang diserahkan berisi persyaratan administratif, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hasil verifikasi, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah penyerahan tersebut, pelaksanaan pelantikan menjadi tanggung jawab DPRD dan pemerintah daerah.

“Dengan diserahkannya dokumen ini, kewenangan kami selesai. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan proses ke gubernur melalui bupati. Penetapan jadwal pelantikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi,” jelas Asep.

Calon PAW yang telah ditetapkan adalah Hj Titi Huryasih, yang pada Pemilu 2024 meraih suara terbanyak ketiga dari PKB di daerah pemilihan yang sama.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan telah menerima berkas PAW dari KPU dan menyatakan bahwa proses lanjutan akan segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Persib Bandung Gagal Kunci Gelar di Ternate, Harapan Juara Masih Terbuka Jika Persebaya Kalah dari PersikAl Ahli Raih Gelar Perdana di Liga Champions Asia

“Sebelumnya kami mengajukan permohonan ke KPU, dan mereka telah melakukan verifikasi serta menetapkan nama calon PAW. Kami pun sudah menerima keputusan dari Mahkamah Partai dan DPP PKB, sehingga seluruh persyaratan sudah lengkap,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pergantian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota sebelumnya, dan telah mendapatkan persetujuan dari internal partai.

0 Komentar