Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang memungkinkan hukuman hingga lima tahun..
Serta Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun untuk pelanggaran terkait obat keras.
Menutup pernyataannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Semarak Hari Pendidikan Nasional di Kuningan, Ribuan Angklung Iringi Lagu “Terpujilah Guruku”Dua Pelaku Begal Motor di Kuningan Diamankan Warga, Satu Masih Kabur
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga Kuningan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.