Polres Kuningan Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 11 Orang Diamankan

Tersangka kasus narkoba
Selama periode Februari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Selama periode Februari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari rangkaian operasi tersebut, sebanyak 11 pria diciduk bersama barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa berbagai jenis pelanggaran terungkap dalam pengungkapan tersebut.

Baca Juga:Semarak Hari Pendidikan Nasional di Kuningan, Ribuan Angklung Iringi Lagu “Terpujilah Guruku”Dua Pelaku Begal Motor di Kuningan Diamankan Warga, Satu Masih Kabur

Termasuk penyalahgunaan ekstasi, sabu, psikotropika, serta peredaran obat keras yang tidak disertai izin resmi.

Aksi ilegal ini ditemukan tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, hingga Cipicung.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari latar belakang berbeda dan terlibat dalam sembilan perkara, yang mencakup satu kasus ekstasi, satu sabu, satu psikotropika, dua kombinasi psikotropika dan obat keras, serta empat kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras terbatas,” terang Kapolres didampingi AKP Jojo Sutarjo selaku Kasat Reskrim, Jumat (2/5).

Tersangka yang diamankan memiliki inisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31).

Beberapa dari mereka diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Para pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 30 butir ekstasi, sabu seberat 1,7 gram, 224 butir psikotropika, serta 4.877 butir obat keras atau obat terbatas.

Obat-obatan tersebut mencakup Trihexyphenidyl (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), Dextro (1.345 butir), serta berbagai jenis benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.

Baca Juga:Antisipasi Kecurangan, ASN Setda Kuningan Diterapkan Sistem Absensi GandaSkema TPP Baru di Kuningan: Tunjangan ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Kapolres menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel atau titik drop hingga penyerahan langsung dengan sistem bayar di tempat (cash on delivery).

“Peredaran narkotika ini sangat mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat serius menangani persoalan ini,” ujarnya.

Dalam proses hukum, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 5 tahun untuk kasus sabu dan ekstasi.

0 Komentar