“Kami telah mengamankan dua pelaku untuk penyidikan lanjutan dan masih terus memburu pelaku M yang membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” tambah Nova.
Beberapa barang bukti yang turut disita polisi antara lain sebuah motor Yamaha Jupiter Z, kunci kontak, STNK motor korban, serta kwitansi pembelian kendaraan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.