KLIKKUNINGAN.COM- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Toto Suharto, S.Farm., Apt., menggelar kegiatan penyuluhan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin. Acara ini berlangsung pada Senin siang, 28 April 2025, di Aula Balai Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Dalam sesi penyuluhan tersebut, Toto Suharto menegaskan bahwa penyebarluasan perda merupakan bagian penting dari tanggung jawab DPRD dalam bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia menyayangkan masih banyak peraturan yang telah diresmikan, namun belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.
“Perda yang sudah diberlakukan perlu disosialisasikan secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui hak-hak mereka, khususnya dalam hal perlindungan hukum,” jelasnya.
Baca Juga:Dianggarkan Rp1,5 Miliar dari PKB Provinsi, Jalan Japara-Cengal Bakal Segera DirehabilitasiInovatif dan Visioner, PAM Tirta Kamuning Sukses Raih Penghargaan TOP BUMD Awards Bintang 4 Tahun 2025
Ia menyoroti bahwa Perda No. 14 Tahun 2015 dirancang untuk menjamin akses keadilan bagi warga tidak mampu, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Melalui kebijakan ini, masyarakat kurang mampu tetap bisa memperoleh pendampingan hukum secara gratis dari negara.
“Tanpa bantuan hukum, yang berduit selalu diuntungkan. Dengan perda ini, warga miskin punya peluang yang sama untuk membela diri di hadapan hukum,” ujar Toto.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan perbedaan peran lembaga legislatif di tingkat provinsi dibandingkan dengan tingkat nasional. Menurutnya, DPRD provinsi tidak terbagi dalam kemitraan dengan kementerian tertentu seperti halnya DPR RI, melainkan memiliki cakupan pengawasan yang lebih luas di semua sektor pemerintahan daerah.
Selain fokus pada perda bantuan hukum, Toto juga menyinggung isu pengelolaan sumber daya daerah, terutama terkait pajak atas air tanah. Ia mengingatkan bahwa ketidaktepatan dalam proses perizinan maupun perpanjangan izin bisa menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan daerah.
“Kami menemukan kasus di mana proses perpanjangan izin tidak berjalan maksimal, hingga menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah,” tutur mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan tersebut.