“Segala bentuk kelalaian dalam memahami ketentuan menjadi tanggung jawab peserta masing-masing. Harap dicatat, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tambah Ucu.
Informasi lengkap mengenai daftar peserta, sesi ujian, ruang, hingga pembaruan terkait seleksi PPPK Kabupaten Kuningan dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM.