Ini Peraturannya, 719 Peserta PPPK Asal Kuningan Segera Jalani Tes Tahap II di Bandung

Seleksi pppk
Foto ilustrasi sekeksi pppk tahun 2025 tahap kedua.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM- Kompetisi memperebutkan posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS di Kabupaten Kuningan semakin sengit.

Sebanyak 719 peserta yang lolos seleksi tahap pertama kini bersiap melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap II.

Pelaksanaan ujian akan berlangsung pada 3 hingga 4 Mei 2025 di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung.

Baca Juga:APBD Jabar 2025 Efisien Lebih dari Rp5 Triliun, Kabupaten Kuningan Kebagian Rp74,8 Miliar, Berikut RinciannyaToto Suharto Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu di Desa Kaliaren

Peserta diwajibkan hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana mengingatkan pentingnya persiapan yang matang.

Salah satu kewajiban peserta adalah mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian dari laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, serta membawa dokumen identitas asli seperti KTP atau dokumen pengganti yang sah.

“Pastikan membawa kartu ujian beserta identitas diri yang asli. Jangan sampai ada yang terlupa,” tegas Ucu.

Seleksi ini menerapkan aturan ketat. Barang-barang pribadi seperti jam tangan, perhiasan, alat komunikasi, dan makanan dilarang masuk ke ruang ujian.

Setiap peserta akan menjalani pemeriksaan ketat dengan metal detector sebelum memasuki area ujian.Untuk memperlancar proses seleksi, peserta diminta hadir minimal 90 menit sebelum sesi dimulai.

Proses yang harus dilalui mencakup registrasi, verifikasi dokumen, serta pengecekan wajah. Peserta disabilitas dan ibu hamil akan mendapatkan prioritas saat antrian.

Baca Juga:Pesik Kuningan Bidik Kemenangan Kontra Persikasi Bekasi Demi Tiket ke 32 BesarComeback Gemilang Malut United dan Pesta Gol Borneo FC Warnai Pekan ke-30 Liga 1

Dalam hal berpakaian, peserta diwajibkan mengenakan pakaian formal, yaitu kemeja putih polos berlengan panjang, celana atau rok panjang berwarna hitam, dan sepatu hitam polos.

Peserta perempuan yang berhijab harus memakai kerudung hitam polos. Ketentuan ini wajib dipatuhi, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat diskualifikasi.

Terkait mekanisme ujian, Ucu menyebutkan peserta akan mengerjakan 145 soal dalam durasi 130 menit.

Materi ujian mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Penilaian akan disesuaikan berdasarkan jenis kompetensi yang diujikan.

Kabar baik bagi pemegang sertifikat kompetensi, mereka berkesempatan memperoleh tambahan nilai sesuai ketentuan baru dari Kementerian PAN-RB, yang bertujuan meningkatkan kualitas seleksi PPPK tahun ini.

BKPSDM mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau informasi resmi melalui situs seperti https://sscasn.bkn.go.id, http://bkpsdm.kuningankab.go.id, dan http://kuningankab.go.id, guna menghindari kesalahan informasi yang bisa berdampak serius.

0 Komentar