Toto Suharto Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu di Desa Kaliaren

Perda perlindungan hukum
Drs. H. Toto Suharto, S.Farm., Apt., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, mengadakan kegiatan penyebarluasan informasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. (Istimewa)
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM- Drs. H. Toto Suharto, S.Farm., Apt., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, mengadakan kegiatan penyebarluasan informasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu siang (26/4/2025).

Acara tersebut dihadiri ratusan warga serta unsur Forkopimcam, termasuk perwakilan dari Polsek dan Koramil Cilimus, Ketua BPD dan LPM Desa Kaliaren, tokoh masyarakat, anggota Karang Taruna, Ketua TP PKK Desa Kaliaren, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga:Pesik Kuningan Bidik Kemenangan Kontra Persikasi Bekasi Demi Tiket ke 32 BesarComeback Gemilang Malut United dan Pesta Gol Borneo FC Warnai Pekan ke-30 Liga 1

Dalam sambutannya, Toto Suharto—legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XIII (meliputi Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran)—menekankan pentingnya masyarakat memahami keberadaan Perda ini.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bukti nyata peran negara dalam melindungi hak-hak hukum warga yang kurang mampu.

“Sejak diundangkan pada 2015, aturan ini telah diimplementasikan melalui lembaga yang bertugas melakukan identifikasi serta memberikan pendampingan hukum. Namun, kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak mereka, sehingga DPRD merasa perlu terus mensosialisasikannya,” jelas Toto.

Ia juga menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diatur dalam Perda ini mencakup berbagai jenis perkara, baik pidana maupun perdata.

Meskipun tidak menyebutkan angka spesifik, Toto mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa kasus di Kabupaten Kuningan yang mendapatkan pendampingan melalui program ini.

Selain menyampaikan isi Perda, Toto—yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Kabupaten Kuningan selama tiga periode dan sempat menduduki jabatan Wakil Ketua—juga menyerap berbagai aspirasi masyarakat Desa Kaliaren.

Terutama terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur, bantuan keagamaan, serta pengembangan sektor pendidikan.

Baca Juga:Polda Jawa Barat Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Keagamaan di TasikmalayaLangkah Cepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Para Camat Kuningan Hadiri Rapat di Diskopdagperin

“Saya berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, tidak hanya di Kuningan, tetapi juga di Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Ini termasuk mendukung pembangunan kampus baru, mendirikan pesantren, dan memastikan berbagai bentuk bantuan untuk desa serta lembaga keagamaan terus berjalan,” ujar Toto.

Mengenai program bantuan untuk pesantren yang sempat dihentikan sementara karena dugaan penyimpangan, Toto menegaskan pentingnya evaluasi yang adil dan objektif.

0 Komentar