Lebih lanjut, ditemukan pula indikasi bahwa beberapa karyawan sempat diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai syarat untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Pihak pemerintah Desa Cinagara juga turut menyuarakan kekecewaan. Menurut Kepala Desa setempat, sejak beroperasi, perusahaan tersebut belum menunjukkan komitmen sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi warga sekitar.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, mengungkapkan bahwa ada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015 yang mengatur tentang penitipan ijazah. Namun, ketentuan tersebut bersifat terbatas.
Baca Juga:DPRD Kuningan Siapkan Proses PAW Anggota dari PKB, Menanti Putusan Mahkamah PartaiWabup Tuti Resmi Buka Spenda Cup XVII: Dorong Siswa Cintai Olahraga dan Seni
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyimpanan ijazah hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan perusahaan, serta tujuannya harus jelas dan tidak merugikan pihak pekerja,” jelas Imat.
Dengan belum adanya penjelasan resmi dari perusahaan saat sidak berlangsung, DPRD Kuningan memastikan akan terus mengawal kasus ini.
Mereka juga meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap legalitas dan perizinan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.