KLIKKUNINGAN.COM – Dugaan penahanan dokumen ijazah milik sejumlah mantan karyawan oleh sebuah perusahaan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, mengundang perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.
Pada Jumat siang, 25 April 2025, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, SE, bersama anggota Komisi IV serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Rombongan ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perusahaan tersebut.
Baca Juga:DPRD Kuningan Siapkan Proses PAW Anggota dari PKB, Menanti Putusan Mahkamah PartaiWabup Tuti Resmi Buka Spenda Cup XVII: Dorong Siswa Cintai Olahraga dan Seni
Gudang yang menjadi objek pemeriksaan dikaitkan dengan operasional sebuah perusahaan asal Bandung yang juga memiliki kantor cabang di Cirebon.
Inspeksi ini juga dihadiri oleh Camat Lebakwangi, Kapolsek setempat, dan aparatur desa.
Sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan manajemen perusahaan yang hadir untuk memberikan keterangan.
Tim sidak hanya ditemui oleh staf biasa yang mengaku tidak mengetahui adanya penyimpanan ijazah milik eks-karyawan.
“Kami mengunjungi lokasi yang masih belum jelas status kepemilikannya, namun disebut sebagai gudang milik PT Panjunan. Saya datang bersama Komisi IV DPRD, camat, kepolisian, kepala desa, serta pihak Disnaker,” terang Nuzul.
Nuzul menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa mantan pekerja yang datang menemuinya di gedung dewan.
Mereka mengaku ijazah mereka disimpan sejak awal bekerja dan belum dikembalikan meskipun mereka telah berhenti.
Baca Juga:Warga Linggajati Kuningan Dihebohkan Penangkapan RC oleh Polisi, Diduga Simpan Obat TerlarangPejabat Eselon II Jalani Uji Kompetensi, Persiapan Rotasi Jabatan di Pemkab Kuningan
“Tindakan semacam ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang sangat penting bagi pemiliknya dan tidak seharusnya ditahan oleh pihak lain,” tegas Nuzul.
Inspeksi tersebut juga mengungkap adanya persoalan lain yang mencurigakan.
Nuzul menyatakan bahwa lokasi tersebut diduga belum memiliki izin operasional resmi.
“Ketika kami meminta bukti perizinan dari pihak perusahaan, tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan. Ini menjadi sorotan tersendiri,” katanya.
Data dari Disnakertrans Kuningan turut memperkuat dugaan bahwa perusahaan belum menjalankan kewajiban pelaporan jumlah tenaga kerja secara rutin, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Kami akan memanggil manajemen perusahaan, baik dari kantor pusat di Bandung maupun cabangnya di Cirebon, untuk meminta klarifikasi,” imbuh Nuzul.