KLIKKUNINGAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan segera melangkah ke tahap berikutnya dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap seorang anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terbukti melanggar kode etik.
Proses ini muncul setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD mengeluarkan putusan resmi terkait pelanggaran tersebut.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyampaikan bahwa proses PAW kini hampir mencapai tahap akhir.
Baca Juga:Wabup Tuti Resmi Buka Spenda Cup XVII: Dorong Siswa Cintai Olahraga dan SeniWarga Linggajati Kuningan Dihebohkan Penangkapan RC oleh Polisi, Diduga Simpan Obat Terlarang
Dalam sidang paripurna yang telah digelar sebelumnya, hasil keputusan BK telah diumumkan secara terbuka, menyatakan bahwa salah satu anggota dewan melanggar ketentuan etik yang berlaku.
Setelah pengumuman tersebut, DPRD langsung mengirimkan pemberitahuan resmi kepada partai terkait untuk menindaklanjuti proses PAW.
“Setelah hasil sidang BK diputuskan, tugas kami di DPRD adalah membawanya ke forum paripurna dan kemudian menyampaikan surat resmi ke partai politik yang bersangkutan,” jelas Nuzul, Jumat (25/04).
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan BK dan hasil sidang paripurna wajib disampaikan kepada Gubernur dalam waktu maksimal 30 hari. Tenggat waktu tersebut jatuh pada tanggal 27 April 2025.
“Kami akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat pada 27 April. Namun sejauh ini tidak ada kendala karena pihak partai telah memberikan respons positif, bahkan sudah menyetujui pemberhentian anggota tersebut dan menyiapkan calon penggantinya,” lanjutnya.
Nuzul juga memastikan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi sejak awal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan terkait calon pengganti. KPU pun telah diberitahu dan akan menentukan pengganti berdasarkan hasil perolehan suara dalam pemilu terakhir.
“Surat kepada KPU telah disampaikan dari awal. Proses PAW akan mengikuti mekanisme perolehan suara, yang menjadi kewenangan penuh KPU,” terangnya.
Baca Juga:Pejabat Eselon II Jalani Uji Kompetensi, Persiapan Rotasi Jabatan di Pemkab KuninganPesik Kuningan Tahan Imbang Tuan Rumah, Peluang ke 32 Besar Masih Terbuka
Tahapan ini akan dinyatakan sah secara hukum setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan final, diikuti oleh persetujuan resmi dari Gubernur Jawa Barat, yang akan diproses setelah surat resmi dari DPRD diterima pada tanggal 27 April mendatang.