“Kami akan layangkan pemanggilan secara resmi. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum. Dalam aturan ketenagakerjaan, tidak ada dasar yang membolehkan perusahaan menahan ijazah asli. Paling-paling hanya fotokopi untuk keperluan administrasi saat perekrutan,” tandasnya.
Mantan Karyawan Perusahaan Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah ke DPRD Kuningan

