KLIKKUNINGAN.COM- Upaya eksekusi sebidang tanah dan bangunan di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berlangsung tegang.
Upaya eksekusi ini berlangsung pada Kamis (24/04/2025) oleh Pengadilan Negeri Kuningan, menuai penolakan keras dari pihak keluarga pemilik lahan.
Keluarga bersama sejumlah elemen masyarakat sipil seperti LSM dan organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga:Penurunan Jumlah Penderita HIV/AIDS di Kuningan, LSL Masih Jadi Kelompok TerbanyakPeringati Hari Kartini, TK Pertiwi Kuningan Ajak Siswa Kenali Budaya Lewat Kunjungan Edukatif
Situasi sempat memanas dan hampir berujung bentrok antara warga yang menolak eksekusi dengan aparat keamanan.
Aksi massa dilakukan dengan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap kehadiran petugas pengadilan dan aparat yang akan melaksanakan eksekusi.
Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN Kng, yang menetapkan pengosongan atas tanah dan bangunan seluas 525 meter persegi.
Objek eksekusi ini berlokasi di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, dan sebelumnya tercatat sebagai milik H. Sambas berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1257.
Saat ini, hak kepemilikan atas tanah tersebut telah berpindah kepada Rini Nur Asih yang juga bertindak sebagai pihak pemohon eksekusi.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar turun langsung ke lokasi untuk memimpin ratusan personel yang diterjunkan guna mengendalikan situasi dan mencegah kerusuhan yang lebih besar. (Agh@n)